Gunung Kelud

Gunung Kelud

PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG 
KABUPATEN MALANG

KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG
NOMOR : 01 TAHUN 2013

TENTANG
TATA TERTIB PEMILIHAN CALON PERANGKAT / PAMONG DESA

Menimbang            :    a.  bahwa dengan berakhirnya masa  jabatan Perangkat /Pamong Desa  Banturejo Kecamatan Ngantang, maka perlu segera diadakan pemilihan Perangkat/Pamong Desa Banturejo;                       
                                    b. bahwa  untuk  kelancaran  jalannya   proses pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo Kecamatan  Ngantang, maka dipandang perlu menyusun Tata Tertib Pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa yang ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;

Mengingat              :    1. Undang undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;
                                    2.  Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan    Daerah sebagaimana telah  diubah dengan Undang Undang nomor 8 Tahun 2005;
                                    3. Peraturan Pemerintah  Nomor 72   Tahun  2005 tentang Desa;
                                    4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor 13 Tahun 2006 tentang Calon Perangkat/Pamong Desa;
                                    5.  Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 tahun  2006  tentang Badan Permusyawaratan Desa; 
                                    6.  Perbup Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang juklak Perda Nomor 13 Tahun 2006 tetang Calon Perangkat/Pamong Desa;
                                    7.  Perbup Malang Nomor 4 Tahun 2007 tentang juklak Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
                                    8.  Peraturan Desa Banturejo Nomor 01 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
                                    9.  Keputusan Kepala Desa Banturejo Nomor 01 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa Banturejo Nomor 01 Tahun 2008;

Memperhatikan     :    Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Calon Perangkat/Pamong           Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013;


MEMUTUSKAN

Menetapkan            :  Keputusan  Panitia  Pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Tentang Tata Tertib Pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo Kecamatan  Ngantang Kabupaten  Malang Tahun 2013;

BAB I
 HAK PILIH DAN HAK DIPILIH

 Pasal 1
1.    Warga desa yang mempunyai hak pilih adalah warga Desa Banturejo yang telah memenuhi syarat;
2     Syarat - syarat yang dimaksud pada ayat 1 adalah sbb :
a.   Terdaftar sebagai penduduk Desa Banturejo sekurang -  kurangnya 6 (enam) bulan terakhir terus – menerus;
b.   Sudah berusia 17 tahun terhitung sampai dengan hari H  /pencoblosan,  atau sudah pernah nikah yang dibuktikan dengan surat nikah / cerai / dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.   Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.   Sedang tidak terganggu ingatan;
e.   Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK);
f.    Setiap wuwung mempunyai hak 1 (satu) suara;
g.   Telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);

Pasal 2
Warga desa yang dapat dipilih sebagai Calon Perangkat/Pamong Desa adalah:
a.    Terdaftar sebagai Penduduk Desa Banturejo sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa;
b.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    Sehat jasmani dan rochani;
d.    Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 48 tahun;
e.    Pendidikan serendah-rendahnya SMP/MTs /Paket B atau yang sederajat;
f.     Sanggup mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang  dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;
g.    Berdomisili di Desa Banturejo;


Pasal 3
Bakal Calon Perangkat / Pamong Desa wajib mengajukan lamaran yang ditulis sendiri di atas kertas bermaterai Rp 6.000 ( enam ribu rupiah ) ditujukan kepada Kepala Desa melalui panitia pemilihan, dengan dilampiri:
1.      Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
2.      Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
3.      Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dilegalisir oleh Kepala Desa;
4.      Surat pernyataan belum pernah  menjabat sebagai Calon Perangkat / Pamong Desa paling lama 2 (dua)  kali masa Jabatan yang diketahui oleh Kepala Desa;
5.      Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rokhani dari dokter Pemerintah;
6.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek;
7.      Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara yang dikeluarkan oleh desa;
8.      Foto Copy Ijazah /STTB SD/MI dan SMP/MTs/Paket B atau yang sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah asal;
9.      Surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik;
10.   Surat pernyataan dukungan suami / istri;
11.   Surat pernyataan menerima hasil pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa, dan tidak membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diketahui oleh Kepala Desa;
12.   Surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya sebagai Perangkat/Pamong Desa;
13.   Menyerahkan pas foto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 = 6 lembar;
14.   Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai panitia pemilihan dan/atau pengurus lembaga (BPD/LPMD) di Desa Banturejo Kecamatan Ngantang bagi Panitia Pemilihan dan Pengurus Lembaga;
   
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH

Pasal 4
1.      Pendaftaran calon pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan;
2.      Dalam pelaksanaan tugasnya panitia pemilihan dibantu oleh Perangkat Desa dan       Ketua RT;

Pasal 5
1.      Panitia Pemilihan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2.      Panitia Pemilihan mengumumkan daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT);
3.      Warga desa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar di dalam DPS, maka dimasukkan sebagi pemilih  tambahan;
4.      Panitia pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih tambahan;
5.      Panitia pemilihan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masyarakat;


BAB  III
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT/PAMONG DESA

Pasal 6
1.      Pendaftaran Bakal Calon Perangkat / Pamong Desa dilaksanakan pada tanggal 23 September sampai dengan 2 Oktober 2013;
2.      Apabila sampai batas waktu pendaftaran berakhir, Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa hanya 1 (satu) orang, maka Bakal Calon tersebut ditetapkan sebagai Calon Perangkat/Pamong Desa setelah melalui uji kelayakan;
3.      Pendaftaran Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa di tutup hari Rabu tanggal 2 Oktober 2013 pukul : 13.00 WIB;

BAB  IV
 PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENETAPAN
CALON PERANGKAT/PAMONG DESA

Pasal 7
1.    Penjaringan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa :
a.  Panitia pemilihan membuka dan menerima  pendaftaran Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
b.  Panitia pemilihan menjaring Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, dengan cara memeriksa  dan meneliti berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang telah mendaftar;
c.  Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, yang telah memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti penyaringan untuk menjadi Calon Perangkat/Pamong Desa;
2.    Penyaringan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa :
a.  Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa wajib mengikuti ujian;
b.  Ujian yang dimaksud pada ayat 2 huruf a) meliputi :
     1. Ujian tulis
     2. Wawancara
       c.  Materi ujian meliputi :
            1. Pendidikan karakter
            2. Kepemimpinan
            3. Kepemerintahan
            4. Pengetahuan umum
3.    Penetapan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa.
       a.  Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Perangkat/Pamong Desa;

       b.  Syarat - syarat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a) adalah sbb :
            1. Telah mengikuti ujian yang diadakan oleh panitia pemilihan;
            2. Dinyatakan layak menjadi Calon Perangkat/Pamong Desa;
       c. Penetapan Calon Perangkat/Pamong Desa dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan;

BAB V
PEMILIHAN CALON KEPALA DUSUN DAN CALON KEPALA URUSAN
EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Pasal 8
1.      Calon Kepala Dusun harus mendapat persetujuan warga dusun;
2.      Persetujuan warga dusun dilaksanakan dalam bentuk pemilihan Calon Kepala Dusun;
3.      Hasil pemilihan Calon Kepala Dusun dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Kepala Desa untuk bahan pertimbangan dalam pengangkatan Calon Kepala Dusun;


Pasal 9
1.      Calon Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan  harus mendapat dukungan warga desa;
2.      Persetujuan warga dusun dilaksanakan dalam bentuk pemilihan Calon Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan;
3.      Hasil pemilihan Calon Kepala Urusan Ekonomi dan pembangunan dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Kepala Desa untuk bahan pertimbangan dalam pengangkatan Calon Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan;


BAB  VI
PENETAPAN NOMOR URUT BAKAL CALON
PERANGKAT/PAMONG DESA

Pasal 10
 1.   Penetapan nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dilakukan dengan cara diundi;
a.    Panitia pemilihan mengundi nomor urut bakal Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa oleh Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dan disaksikan oleh perwakilan masyarakat;
b.    Tempat dan waktu pengundian nomor urut  Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa ditentukan panitia;
c.    Ketidakhadiran salah satu Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dalam pengundian nomor urut, tidak mempengaruhi keabsahan hasil pengundian nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
d.    Penetapan hasil pengundian nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dituangkan dalam berita acara oleh panitia pemilihan;
e.    Bakal calon perangkat / pamong desa menandatangani dan membacakan ikrar bersama untuk mendukung kelancaran,  ketertiban,  dan keamanan proses pemilihan;


BAB VII
 KAMPANYE CALON PERANGKAT/PAMONG DESA

Pasal 11
1.    Semua Calon Perangkat/Pamong Desa berhak mengadakan kampanye;
2.    Bentuk-bentuk kampanye yang diizinkan oleh panitia pemilihan adalah sbb :
a.  Pemasangan tanda gambar, baliho, spanduk yang disediakan oleh panitia pemilihan.
b.  Pertemuan dengan warga.
3.    Waktu dan tempat kampanye :
a.  Waktu kampanye tanggal 8 s.d. 17 Oktober 2013;


b.  Perkenalan dan / atau kampanye penyampaian visi dan misi Calon Perangkat/Pamong Desa dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2013 di Balai Desa Banturejo;
4.    Larangan dalam kampanye:
       1.  Meyinggung calon lain.
       2.  Menjelek-jelekkan Pemerintah.
       3.  Mengangkat isu SARA.
       4.  Melakukan konvoi.
       5.  Memasang baliho atau spanduk yang mengganggu kepentingan umum.
       6.  Mengumpulkan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum.
       7.  Memberikan uang atau barang berupa apapun kepada pemilih atau panitia pemilihan dengan tujuan untuk mempengaruhi.
5.    Sanksi
       a.  Pelanggaran terhadap tata tertib kampanye akan dikenakan sanksi
       b.  Bentuk sanksi yang diberikan berupa:
            1. Peringatan/teguran.
            2. Hak kampanye dicabut

       
BAB VIII
 PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 12
1.      Panitia pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT);
2.      Penyampaian undangan kepada pemilih sebagaimana pada ayat 1 selambat lambatnya 1 (satu ) hari sebelum pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;


Pasal 13
1.    Panitia pemilihan menyiapkan tempat pemungutan suara;
2.    Tempat pemungutan suara yang disiapkan panitia pemilihan meliputi:
a.      Surat suara
b.      Bilik suara dan alan pencoblos
c.      Kotak suara
d.      Meja kursi panitia
e.      Ruang pendaftaran pemilih
f.       Ruang tunggu pemilih
g.      Tempat duduk saksi
h.      Papan rekap perolehan suara
i.        Tanda gambar calon perangkat / pamong desa
j.        Blanko penghitungan suara
k.      Kartu tanda pengenal panitia
l.        ATK


Pasal 14
1.    Panitia pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa mengadakan sosialisasi tentang pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;
2.    Sosialisasi yang dimaksud pada ayat 1 pasal 14 adalah sbb:
       1. Persyaratan pemilih dan persyaratan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
       2. Tempat dan waktu pendaftaran;
       3. Tempat dan waktu pelaksanaan;
       4. Azas pelaksanaan pemilihan;
       5. Tata cara pemilihan;
       6. Sah tidaknya suara hasil pemilihan;

BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 15
1.      Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum (perwakilan), bebas, rahasia, jujur, dan adil;
2.      Calon Perangkat/Pamong Desa berhak mengajukan 1 (satu) orang saksi kepada panitia pemilihan;
3.   Saksi yang ditunjuk wajib menyerahkan surat mandat dari Calon Perangkat/Pamong Desa kepada panitia pemilihan;


Pasal 16
1.    Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2013;
2.    Pemungutan suara dimulai jam 07.30 sampai dengan 12.00 WIB;
3.    Pemilih yang akan memberikan suara wajib datang sendiri ke TPS dan mendaftarkan diri dengan menunjukkan surat undangan;
4.    Pemilih yang datang di TPS lebih dari jam 12.00 WIB. dinyatakan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kecuali sebelum / atau tepat jam 12.00 yang bersangkutan sudah berada dalam ruang tunggu;
5.    Pemilih yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar di DPT atau anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih;


Pasal 17
1.    Sebelum pemungutan suara dimulai, diawali dengan pengambilan sumpah panitia pemilihan dan saksi;
2.    Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya, kemudian memperlihatkan kepada para pemilih dan saksi bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup, mengunci dan menyegel  kembali;


Pasal 18
1.    Pemilih yang hadir untuk memberikan suara, akan dipanggil oleh panitia pemilihan berdasarkan urutan kehadiran;
2.    Pemilih dipanggil oleh panitia pemilihan, dan diberi  surat suara yang di  tandatangani ketua panitia pemilihan;
3.    Surat suara yang rusak /salah coblos, bisa ditukar dengan surat suara yang baru hanya satu kali;
4.    Pemilih menentukan pilihannya dengan cara mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
5.    Surat suara yang sudah dicoblos dilipat kembali di dalam bilik, kemudian dimasukkan ke kotak suara;


Pasal 19
1.    Setelah pemilih selesai menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan pasal 16, Ketua Panitia menyatakan pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara;
2.    Penutupan pemungutan suara dituangkan dalam berita acara pemungutan suara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan, saksi, dan Calon Perangkat/Pamong Desa;

BAB X
 
PENGHITUNGAN SUARA

Pasal 20
1.    Ketua panitia pemilihan membuka rapat penghitungan suara;
2.    Rapat penghitungan suara dihadiri oleh  panitia pemilihan, saksi, calon perangkat /pamong desa , dan perwakilan masyarakat;
3.    Ketidakhadiran saksi, Calon Perangkat/Pamong Desa, dan perwakilan masyarakat sebagaimana pasal 20 ayat 2 tidak mengurangi keabsahan hasil penghitungan suara;


Pasal 21
1.    Panitia pemilihan membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir;
2.    Semua surat suara yang ada di dalam kotak suara dikeluarkan kemudian dihitung dan
       diteliti satu per satu;
3.    Penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dengan menyebutkan nomor urut Calon Perangkat/Pamong Desa;.
4.    Panitia pemilihan mencatat penghitungan suara di papan tulis yang dapat dilihat oleh semua yang hadir;

Pasal 22

1.    Suara dianggap  sah, apabila :
a.   Menggunakan surat suara yang diberikan oleh panitia;
b.   Surat suara yang telah ditandatangani ketua panitia dan distempel panitia pemilihan;
c.   Coblosan hanya pada salah satu foto Calon Perangkat/Pamong Desa;
d.   Coblosan boleh lebih dari satu asalkan tetap pada salah satu Calon Perangkat/Pamong Desa;
e.   Coblosan mengenai foto, nomor, atau garis bingkai foto Calon Perangkat/Pamong Desa;
f.    Coblosan lebih dari satu, tetapi coblosan lainnya berada di luar foto calon, dan tidak mengenai gambar calon lain;
g.   Mencoblos dengan menggunakan alat coblos yang disediakan panitia pemilihan;
h.   Tidak ada tulisan, coretan, atau tanda yang dibuat oleh pemilih;

2.    Suara dianggap  tidak sah, apabila :
a.   Tidak menggunakan surat suara yang diberikan oleh panitia pemilihan;
b.   Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel panitia pemilihan;
c.   Mencoblos lebih dari satu foto Calon Perangkat/Pamong Desa;
d.   Coblosan di luar kotak, gambar, dan nomor Calon Perangkat/Pamong Desa;
e.   Mencoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan panitia;
f.    Terdapat tulisan, coretan, atau tanda yang dibuat oleh pemilih;


Pasal 23
1.    Setelah penghitungan suara selesai, panitia pemilihan mengumumkan perolehan suara masing-masing Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
2.  Hasil penghitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan, saksi, dan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
3.    Apabila saksi, dan/atau Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa meninggalkan tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara, dan/atau tidak bersedia menandatangani berita acara penghitungan suara, tidak mengurangi keabsahan penghitungan suara;
4.    Apabila suara  terbanyak sama jumlahnya, lebih dari satu Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, maka diadakan pemilihan ulang;
5.    Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 23 dilaksanakan
       hanya untuk Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama;
6.    Pemilihan ulang dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan pemilihan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa tahap pertama;


BAB XI
BIAYA PEMILIHAN

Pasal 24
1.    Panitia  pemilihan menetapkan rencana biaya pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/ Pamong Desa;
2.    Biaya pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa bersumber dari:
       a.  Bantuan dari 3 Perangkat Desa;
       b.  Bantuan/sumbangan dari Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;        
       c.  Bantuan / sumbangan yang syah dan tidak mengikat;
3.    Rencana biaya pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo Kecamatan Ngantang tahun 2013 terlampir dalam tata tertib ini;

BAB XII
 PENUTUP

Pasal 25
1.    Tata Tertib pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa ini memuat aturan–aturan pokok, dan hal-hal  yang belum tertuang secara teknis, akan ditentukan lebih lanjut oleh panitia pemilihan;
2.    Tata Tertib pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Ditetapkan di   :  Banturejo                                                           
Pada tanggal   :  14 September 2013

PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG
TAHUN 2013
      
Ketua..........................................Sekretaris



Drs.WAHYUDI,M.Si.......................M.SARDJONO


Mengetahui



BPD .............................Kepala Desa

Ketua....................................................


PURWADI........................KUSNANTO........


Tidak ada komentar: