PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG
KABUPATEN MALANG
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG
KABUPATEN MALANG
KEPUTUSAN
PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
PANITIA PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
Menimbang : a. bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Perangkat /Pamong Desa Banturejo Kecamatan Ngantang, maka perlu segera diadakan pemilihan Perangkat/Pamong Desa Banturejo;
b. bahwa
untuk kelancaran jalannya
proses pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo Kecamatan Ngantang, maka dipandang perlu menyusun Tata Tertib Pemilihan Calon Perangkat/Pamong
Desa yang ditetapkan dengan keputusan panitia pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;
Mengingat : 1. Undang
undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang nomor
8 Tahun 2005;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Malang, Nomor 13 Tahun 2006 tentang Calon
Perangkat/Pamong Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 14 tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
6. Perbup Malang Nomor 27 Tahun 2007 tentang juklak Perda Nomor 13 Tahun
2006 tetang Calon Perangkat/Pamong Desa;
7. Perbup Malang Nomor 4
Tahun 2007 tentang juklak Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa;
8. Peraturan Desa Banturejo
Nomor 01 tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
9. Keputusan Kepala Desa Banturejo Nomor 01 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Desa Banturejo Nomor 01 Tahun 2008;
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten
Malang pada hari Sabtu tanggal
14 September 2013;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan
Panitia Pemilihan Calon Perangkat/Pamong
Desa Tentang
Tata Tertib Pemilihan Calon Perangkat/Pamong
Desa Banturejo Kecamatan Ngantang
Kabupaten Malang Tahun 2013;
BAB I
HAK PILIH DAN HAK DIPILIH
HAK PILIH DAN HAK DIPILIH
Pasal 1
1. Warga desa yang mempunyai hak pilih adalah warga Desa Banturejo
yang telah memenuhi
syarat;
2 Syarat -
syarat yang dimaksud pada ayat 1 adalah sbb :
a.
Terdaftar sebagai penduduk Desa Banturejo sekurang - kurangnya 6 (enam) bulan terakhir terus –
menerus;
b.
Sudah berusia 17 tahun terhitung sampai dengan hari
H /pencoblosan, atau sudah pernah nikah yang dibuktikan
dengan surat nikah / cerai / dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
d.
Sedang tidak terganggu ingatan;
e.
Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK);
f.
Setiap
wuwung mempunyai hak 1 (satu) suara;
g.
Telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Pasal 2
Warga desa yang dapat dipilih sebagai Calon
Perangkat/Pamong Desa adalah:
a. Terdaftar sebagai Penduduk Desa Banturejo
sekurang - kurangnya 2
(dua) tahun terus menerus dibuktikan dengan surat keterangan dari desa;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rochani;
d. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun dan
setinggi-tingginya 48 tahun;
e. Pendidikan serendah-rendahnya SMP/MTs /Paket
B atau yang sederajat;
f. Sanggup mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Calon
Perangkat/Pamong Desa;
g. Berdomisili di Desa Banturejo;
Pasal
3
Bakal Calon
Perangkat / Pamong Desa wajib mengajukan lamaran yang ditulis sendiri di atas
kertas bermaterai Rp 6.000 ( enam ribu rupiah ) ditujukan kepada Kepala Desa
melalui panitia
pemilihan, dengan dilampiri:
1.
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
3.
Foto Copy kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran
atau surat keterangan kelahiran yang dilegalisir oleh Kepala Desa;
4.
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Calon Perangkat / Pamong
Desa paling lama 2 (dua) kali masa
Jabatan yang diketahui oleh Kepala Desa;
5.
Surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
dan rokhani dari dokter Pemerintah;
6.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek;
7.
Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara yang
dikeluarkan oleh desa;
8.
Foto Copy Ijazah /STTB SD/MI dan SMP/MTs/Paket B atau
yang sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah asal;
9.
Surat pernyataan tidak menjadi pengurus partai politik;
10.
Surat pernyataan dukungan suami / istri;
11.
Surat pernyataan menerima hasil pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa, dan tidak
membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diketahui oleh Kepala
Desa;
12.
Surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dengan
sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya sebagai Perangkat/Pamong Desa;
13.
Menyerahkan pas foto terbaru berwarna, ukuran 4 x 6 = 6
lembar;
14.
Surat
pernyataan mengundurkan diri sebagai panitia pemilihan dan/atau pengurus
lembaga (BPD/LPMD) di Desa Banturejo Kecamatan Ngantang bagi Panitia Pemilihan
dan Pengurus Lembaga;
BAB II
PENDAFTARAN PEMILIH
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 4
1. Pendaftaran calon pemilih dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan;
2. Dalam pelaksanaan tugasnya panitia pemilihan dibantu oleh Perangkat Desa dan Ketua RT;
Pasal 5
1.
Panitia Pemilihan
menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2.
Panitia Pemilihan
mengumumkan daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT);
3.
Warga
desa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar di dalam DPS,
maka dimasukkan sebagi pemilih tambahan;
4.
Panitia pemilihan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
dan daftar pemilih tambahan;
5.
Panitia pemilihan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
kepada masyarakat;
BAB III
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
Pasal 6
1.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat / Pamong Desa dilaksanakan pada
tanggal 23 September sampai dengan 2 Oktober 2013;
2.
Apabila sampai batas waktu pendaftaran berakhir, Bakal Calon
Perangkat/Pamong Desa hanya 1 (satu) orang, maka Bakal Calon tersebut
ditetapkan sebagai Calon Perangkat/Pamong Desa setelah melalui uji kelayakan;
3.
Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa di tutup hari Rabu tanggal 2 Oktober 2013
pukul : 13.00 WIB;
BAB IV
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENETAPAN
CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
PENJARINGAN, PENYARINGAN DAN PENETAPAN
CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
Pasal
7
1. Penjaringan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa :
a. Panitia
pemilihan membuka dan menerima pendaftaran Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
b. Panitia
pemilihan menjaring Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, dengan cara memeriksa dan
meneliti berkas persyaratan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang telah
mendaftar;
c. Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, yang telah
memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti penyaringan untuk menjadi Calon Perangkat/Pamong Desa;
2. Penyaringan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa :
a. Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa wajib
mengikuti ujian;
b. Ujian yang dimaksud pada ayat 2 huruf a)
meliputi :
1. Ujian tulis
2. Wawancara
c. Materi ujian meliputi :
1. Pendidikan karakter
2. Kepemimpinan
3. Kepemerintahan
4. Pengetahuan umum
3. Penetapan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa.
a. Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang
memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Perangkat/Pamong Desa;
b. Syarat -
syarat yang dimaksud pada ayat 3 huruf a) adalah sbb :
1. Telah mengikuti ujian yang diadakan
oleh panitia pemilihan;
2. Dinyatakan layak menjadi Calon Perangkat/Pamong Desa;
c. Penetapan Calon Perangkat/Pamong Desa dituangkan
dalam berita acara oleh panitia pemilihan;
BAB
V
PEMILIHAN
CALON KEPALA
DUSUN DAN CALON KEPALA
URUSAN
EKONOMI
DAN PEMBANGUNAN
Pasal
8
1.
Calon
Kepala Dusun harus mendapat persetujuan warga dusun;
2.
Persetujuan
warga dusun dilaksanakan dalam bentuk pemilihan Calon Kepala Dusun;
3.
Hasil
pemilihan Calon Kepala
Dusun dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Kepala Desa untuk bahan
pertimbangan dalam pengangkatan Calon Kepala
Dusun;
Pasal 9
1.
Calon
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
harus mendapat dukungan warga desa;
2.
Persetujuan
warga dusun dilaksanakan dalam bentuk pemilihan Calon Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan;
3.
Hasil
pemilihan Calon Kepala
Urusan
Ekonomi dan pembangunan
dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Kepala Desa untuk bahan pertimbangan
dalam pengangkatan Calon Kepala
Urusan
Ekonomi dan Pembangunan;
BAB VI
PENETAPAN NOMOR URUT BAKAL CALON
PENETAPAN NOMOR URUT BAKAL CALON
PERANGKAT/PAMONG DESA
Pasal 10
1. Penetapan nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dilakukan
dengan cara diundi;
a.
Panitia pemilihan mengundi nomor urut bakal Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa oleh Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dan disaksikan
oleh perwakilan masyarakat;
b.
Tempat dan waktu pengundian nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa ditentukan
panitia;
c.
Ketidakhadiran salah satu Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dalam
pengundian nomor urut, tidak mempengaruhi keabsahan hasil pengundian nomor urut
Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
d.
Penetapan hasil pengundian nomor urut Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa dituangkan
dalam berita acara oleh panitia pemilihan;
e.
Bakal calon
perangkat / pamong desa menandatangani dan membacakan ikrar bersama untuk mendukung
kelancaran, ketertiban, dan keamanan proses pemilihan;
BAB
VII
KAMPANYE CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
KAMPANYE CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
Pasal 11
1. Semua
Calon Perangkat/Pamong Desa berhak mengadakan kampanye;
2. Bentuk-bentuk
kampanye yang diizinkan oleh panitia pemilihan adalah sbb :
a. Pemasangan tanda gambar, baliho, spanduk yang
disediakan oleh panitia pemilihan.
b. Pertemuan dengan warga.
3. Waktu
dan tempat kampanye :
a. Waktu kampanye tanggal 8 s.d. 17 Oktober 2013;
b. Perkenalan
dan / atau kampanye penyampaian visi dan misi Calon Perangkat/Pamong Desa
dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2013 di Balai Desa Banturejo;
4. Larangan
dalam kampanye:
1. Meyinggung
calon lain.
2. Menjelek-jelekkan Pemerintah.
3. Mengangkat isu SARA.
4. Melakukan konvoi.
5. Memasang baliho atau spanduk yang mengganggu
kepentingan umum.
6. Mengumpulkan massa yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
7. Memberikan uang atau barang berupa apapun
kepada pemilih atau panitia pemilihan dengan tujuan untuk mempengaruhi.
5. Sanksi
a. Pelanggaran
terhadap tata tertib kampanye akan dikenakan sanksi
b. Bentuk
sanksi yang diberikan berupa:
1. Peringatan/teguran.
2. Hak kampanye dicabut
BAB VIII
PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 12
1.
Panitia pemilihan menyampaikan undangan kepada pemilih
yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT);
2.
Penyampaian undangan kepada pemilih sebagaimana pada ayat
1 selambat lambatnya 1 (satu ) hari sebelum pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;
Pasal 13
1. Panitia pemilihan menyiapkan tempat pemungutan suara;
2. Tempat pemungutan suara yang disiapkan panitia pemilihan meliputi:
a.
Surat suara
b.
Bilik suara dan alan pencoblos
c.
Kotak suara
d.
Meja kursi panitia
e.
Ruang pendaftaran pemilih
f.
Ruang tunggu pemilih
g.
Tempat duduk saksi
h.
Papan rekap perolehan suara
i.
Tanda gambar calon perangkat / pamong desa
j.
Blanko penghitungan suara
k.
Kartu tanda pengenal panitia
l.
ATK
Pasal 14
1. Panitia
pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa mengadakan
sosialisasi tentang pelaksanaan
pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa;
2. Sosialisasi yang dimaksud pada ayat 1 pasal 14 adalah sbb:
1. Persyaratan pemilih dan persyaratan
Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
2. Tempat dan waktu pendaftaran;
3. Tempat dan waktu pelaksanaan;
4. Azas pelaksanaan pemilihan;
5. Tata cara pemilihan;
6. Sah tidaknya suara hasil pemilihan;
BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 15
1.
Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum (perwakilan),
bebas, rahasia, jujur, dan adil;
2.
Calon Perangkat/Pamong
Desa berhak mengajukan 1 (satu) orang saksi kepada panitia pemilihan;
3. Saksi yang
ditunjuk wajib menyerahkan surat mandat dari Calon Perangkat/Pamong Desa kepada panitia pemilihan;
Pasal 16
1. Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2013;
2. Pemungutan suara dimulai jam 07.30 sampai dengan 12.00 WIB;
3. Pemilih yang akan memberikan suara wajib datang sendiri
ke TPS dan mendaftarkan diri dengan menunjukkan surat undangan;
4. Pemilih yang datang di TPS lebih dari jam 12.00 WIB.
dinyatakan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, kecuali sebelum / atau tepat
jam 12.00 yang bersangkutan sudah berada dalam ruang tunggu;
5. Pemilih yang berhak memilih adalah pemilih yang terdaftar di DPT
atau anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan telah memenuhi
syarat sebagai pemilih;
Pasal
17
1. Sebelum pemungutan suara dimulai, diawali dengan
pengambilan sumpah panitia pemilihan dan saksi;
2. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan
membuka kotak suara dan mengeluarkan semua isinya, kemudian memperlihatkan
kepada para pemilih dan saksi bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta
menutup, mengunci dan menyegel kembali;
Pasal
18
1. Pemilih yang hadir untuk memberikan suara,
akan dipanggil oleh panitia pemilihan berdasarkan urutan kehadiran;
2. Pemilih dipanggil oleh panitia pemilihan, dan
diberi surat suara yang di tandatangani ketua panitia pemilihan;
3. Surat suara yang rusak /salah coblos, bisa
ditukar dengan surat suara yang baru hanya satu kali;
4. Pemilih menentukan pilihannya dengan cara
mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
5. Surat suara yang sudah dicoblos dilipat
kembali di dalam bilik, kemudian dimasukkan ke kotak suara;
Pasal 19
1. Setelah pemilih selesai menggunakan hak pilihnya sesuai
dengan ketentuan pasal 16, Ketua Panitia menyatakan pemungutan suara ditutup
dan dilanjutkan dengan penghitungan suara;
2. Penutupan pemungutan suara dituangkan dalam berita acara
pemungutan suara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan, saksi, dan Calon Perangkat/Pamong Desa;
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA
PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 20
1. Ketua panitia pemilihan membuka rapat
penghitungan suara;
2. Rapat penghitungan suara dihadiri oleh panitia pemilihan, saksi, calon
perangkat /pamong desa , dan
perwakilan masyarakat;
3. Ketidakhadiran saksi, Calon Perangkat/Pamong Desa, dan
perwakilan masyarakat sebagaimana pasal 20 ayat 2 tidak mengurangi keabsahan
hasil penghitungan suara;
Pasal 21
1. Panitia pemilihan membuka kotak suara disaksikan
oleh semua yang hadir;
2. Semua surat suara yang ada di dalam kotak
suara dikeluarkan kemudian dihitung dan
diteliti satu per satu;
3. Penghitungan suara dilakukan oleh panitia
pemilihan dengan menyebutkan nomor urut Calon Perangkat/Pamong Desa;.
4. Panitia pemilihan mencatat penghitungan
suara di papan tulis yang dapat dilihat oleh semua yang hadir;
Pasal 22
1. Suara dianggap sah, apabila :
a.
Menggunakan surat suara yang diberikan oleh panitia;
b.
Surat suara yang telah ditandatangani ketua panitia dan
distempel panitia pemilihan;
c.
Coblosan hanya pada salah satu foto Calon Perangkat/Pamong Desa;
d.
Coblosan boleh lebih dari satu asalkan tetap pada salah
satu Calon Perangkat/Pamong Desa;
e.
Coblosan mengenai foto, nomor, atau garis bingkai foto Calon Perangkat/Pamong Desa;
f.
Coblosan lebih dari satu, tetapi coblosan lainnya berada
di luar foto calon, dan tidak mengenai gambar calon lain;
g.
Mencoblos dengan menggunakan alat coblos yang disediakan
panitia pemilihan;
h.
Tidak ada tulisan, coretan, atau tanda yang dibuat oleh
pemilih;
2. Suara dianggap tidak sah,
apabila :
a.
Tidak menggunakan surat suara yang diberikan oleh panitia
pemilihan;
b.
Tidak terdapat tanda tangan ketua panitia dan stempel panitia
pemilihan;
c.
Mencoblos lebih dari satu foto Calon Perangkat/Pamong
Desa;
d.
Coblosan di luar kotak, gambar, dan nomor Calon
Perangkat/Pamong Desa;
e.
Mencoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan
panitia;
f.
Terdapat tulisan, coretan, atau tanda yang dibuat oleh pemilih;
Pasal 23
1. Setelah penghitungan suara selesai, panitia
pemilihan mengumumkan perolehan suara masing-masing Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
2. Hasil penghitungan suara dituangkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan, saksi, dan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
3. Apabila saksi, dan/atau Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa meninggalkan
tempat sebelum berakhirnya penghitungan suara, dan/atau tidak bersedia
menandatangani berita acara penghitungan suara, tidak mengurangi keabsahan
penghitungan suara;
4. Apabila suara terbanyak sama jumlahnya, lebih dari satu Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa, maka
diadakan pemilihan ulang;
5. Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pasal 23 dilaksanakan
hanya untuk Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa yang
mendapatkan suara terbanyak dalam jumlah yang sama;
6. Pemilihan ulang dilaksanakan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan pemilihan Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa tahap
pertama;
BAB XI
BIAYA PEMILIHAN
BIAYA PEMILIHAN
Pasal 24
1. Panitia pemilihan
menetapkan rencana biaya pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/ Pamong Desa;
2. Biaya pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa bersumber
dari:
a.
Bantuan dari 3 Perangkat Desa;
b. Bantuan/sumbangan dari Bakal Calon Perangkat/Pamong Desa;
c.
Bantuan / sumbangan yang syah dan tidak mengikat;
3. Rencana biaya pelaksanaan pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa Banturejo
Kecamatan Ngantang tahun 2013 terlampir dalam tata tertib ini;
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 25
1. Tata Tertib
pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa ini memuat
aturan–aturan pokok, dan hal-hal yang belum tertuang secara teknis, akan
ditentukan lebih lanjut oleh panitia pemilihan;
2. Tata Tertib
pemilihan Calon Perangkat/Pamong Desa ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Ditetapkan di :
Banturejo
Pada tanggal : 14
September 2013
PANITIA
PEMILIHAN CALON PERANGKAT/PAMONG DESA
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG
TAHUN 2013
Ketua..........................................Sekretaris
Drs.WAHYUDI,M.Si.......................M.SARDJONO
Mengetahui
BPD .............................Kepala Desa
Ketua....................................................
PURWADI........................KUSNANTO........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar